0
News
    Home Featured Palembang Pilihan

    Gunting Jari Bayi 7 Bulan, Perawat di Palembang Jadi Tersangka - Beritasatu

    2 min read

     

    Gunting Jari Bayi 7 Bulan, Perawat di Palembang Jadi Tersangka

    Senin, 6 Februari 2023 | 22:35 WIB
    Oleh: Yoke Firmansyah / FFS

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Foto: Beritasatu.com/ Yoke Firmansyah)

    Palembang, Beritasatu.com - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang perawat RS Muhammadyah Palembang sebagai tersangka lantaran menggunting jari bayi berusia 7 bulan hingga putus. Perawat berinisial DN itu dijerat Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Advertisement

    “Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai Tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).

    Penetapan DN sebagai tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 10 orang saksi dan terpenuhinya alat bukti. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti itu, polisi menduga DN tidak hati-hati hingga menggunting jari bayi yang sedang dirawat di RS Muhammadiyah Palembang.

    “DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat karena sebelumnya sudah diingatkan,” ujarnya.

    Advertisement

    Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka atas peristiwa tersebut. Penyidik akan kembali mengembangkan kasus ini untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain.

    “Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

    Meski sudah ditetapkan tersangka, DN belum ditahan. Kapolrestabes Palembang menyatakan, pihaknya akan melihat dulu kondisi psikologis tersangka apakah dalam keadaan baik atau dalam kondisi sakit dan trauma akibat inisiden ini. Tersangka sendiri akan dipanggil dan diperiksa kembali dengan statusnya sebagai tersangka.

    Diketahui peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/23) siang.

    Kepada polisi, Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang melaporkan perawat RS Muhammadiyah berinisial DN yang diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.

    Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2/23) lalu. Akibatnya bayi yang masih berusia 7 bulan itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Palembang, Featured, Pilihan]

    Komentar
    Additional JS