Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Hakim Ragukan Perkosaan Putri Sambo, LPSK: Sesuai Dugaan! - Republika

 

Hakim Ragukan Perkosaan Putri Sambo, LPSK: Sesuai Dugaan!

TKP dugaan kekerasan seksual dalam penguasaan Putri bukan Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi yang ditepis hakim. LPSK mengapresiasi hal tersebut karena sesuai dengan dugaan lembaga itu. 

Baca Juga

"PC korban kekerasan seksual Josua? Kami sejak awal telah sampaikan kelemahan argumen kekerasan seksual (KS) yang diklaim Ibu PC," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Senin (13/2). 

Pernyataan Edwin menanggapi sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri yang saat ini tengah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. 

"Pendapat kami tak berbeda jauh dengan analisa fakta-fakta yang dibacakan Hakim," ujar Edwin.

Edwin menjelaskan dugaan LPSK itu didasari oleh beberapa poin analisa. Pertama, TKP dugaan kekerasan seksual dalam penguasaan Putri bukan Brigadir J. Kedua, Kuat Maruf dan Susi ada di rumah Magelang ketika diduga peristiwa itu terjadi.  "Ketiga, relasi kuasa tidak terpenuhi," ujar Edwin. 

Berikutnya, LPSK mendasari dugaannya karena Putri masih tanya di mana Brigadir J kepada Ricky Rizal. Lalu, Brigadir J sempat menghadap Putri di kamar. Brigadir J pun masih 1 rumah dengan Putri pada 7-8 Juli di Magelang.

"Kenapa peristiwa KS tidak dilaporkan PC ke polisi. Sehingga tidak ada bukti visum maupun bukti pendukung lainnya kuatkan klaimnya," ujar Edwin. 

LPSK juga meragukan terjadinya KS sebagaimana klaim Putri karena Brigadir J masih diajak ke rumah Saguling. Apalagi Putri dan Brigadir J sehari-hari banyak bersama karena Brigadir J bertugas sebagai ADC plus supir PC. 

"J kerap dipuji oleh PC dalam beberapa kesempatan. J adalah ADC kepercayaan dari FS dan PC. J sudah lama bersama PC dan FS," ucap Edwin. 

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Joshua. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan. 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek