Hakim Sebut AKBP Arif Patahkan Laptop di Kasus Brigadir J Tidak Langgar UU ITE
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:41 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / JAS
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebutkan kalau AKBP Arif Rachman Arifin tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang berimbas pada tidak bekerjanya sistem elektronik terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan materi putusan vonis terhadap Arif Rachman dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim PN Jaksel awalnya menerangkan peristiwa saat Arif Rachman menonton video CCTV Duren Tiga bersama Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto di teras rumah Ridwan Soplanit. Video di laptop Baiquni itu memperlihatkan kalau Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Bukti video tersebut bertentangan dengan skenario Sambo. Skenario itu mengatur bahwa dirinya tiba setelah Brigadir J tewas di rumah dinasnya akibat baku tembak dengan Bharada E.
Setelah itu, Ferdy Sambo kemudian menyuruh Arif agar video tersebut dimusnahkan. Hal itu Arif lakukan dengan mematahkan laptop milik Baiquni.
"Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atas perintah lisan Ferdy Sambo, terdakwa telah mematahkan laptop Microsoft Surface," ungkap hakim dalam persidangan.
Hakim meyakini, laptop Baiquni yang dirusak oleh Arif Rachman bukan termasuk sistem elektronik. Keyakinan itu mengacu pada ketentuan UU ITE serta pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Hakim berkeyakinan bahwa laptop merek Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo yang telah dipatahkan oleh terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik sebagaimana ditentukan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena sub-unsur sistem elektronik tidak terpenuhi, maka dengan demikian secara keseluruhan unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," tutur hakim menambahkan.
Terkini, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Arif Rachman dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar