Keluarga Jadi Faktor Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:17 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FMB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Dalam pertimbangan vonis, faktor keluarga menjadi satu-satunya hal meringankan bagi Kuat.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Kuat. Dua hal memberatkan terhadap Kuat di antaranya tidak sopan selama persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya.
Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit selama menyampaikan keterangan di persidangan. Hal itu membuat rangkaian persidangan mengalami kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.
"Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," tutur hakim.
Bahkan, hakim menganggap Kuat juga tidak menyesal atas ulahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu kian memperberat vonis untuk Kuat.
Diberitakan, majelis hakim PN Jaksel memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar