Keluarga Jadi Faktor Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf - BeritaSatu

 

Keluarga Jadi Faktor Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:17 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FMB

Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Dalam pertimbangan vonis, faktor keluarga menjadi satu-satunya hal meringankan bagi Kuat.

Advertisement

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Kuat. Dua hal memberatkan terhadap Kuat di antaranya tidak sopan selama persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya.

Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit selama menyampaikan keterangan di persidangan. Hal itu membuat rangkaian persidangan mengalami kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.

Advertisement

"Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," tutur hakim.

Bahkan, hakim menganggap Kuat juga tidak menyesal atas ulahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu kian memperberat vonis untuk Kuat.

Diberitakan, majelis hakim PN Jaksel memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya