Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Sambil Geleng-geleng Tidak Percaya, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding! - Beritasatu

 

Sambil Geleng-geleng Tidak Percaya, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding!

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:11 WIB
Oleh: Agnes Tahir Purba / FMB

Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diberikan Majelis Hakim. Dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf hari ini, Selasa (15/02/2023), Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Advertisement

"Iya, saya akan banding!" ucap Kuat Ma'ruf usai sidang pembacaan vonisnya. "Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tambahnya.

Kuat Maruf keluar dari ruang sidang langsung memakai baju tahanan dan dengan tangan terborgol. Pihak kepolisian langsung mengawal dan melakukan pengamanan ketat kepada Kuat Maruf.

Kuat tampak geleng-geleng dan menundukkan kepala sepanjang berjalan di lorong menuju ruang tahanan.

Advertisement

Majelis hakim PN Jaksel memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Dua hal memberatkan terhadap Kuat di antaranya tidak sopan selama persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," ujar hakim Morgan Simanjuntak.

Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit selama menyampaikan keterangan di persidangan. Hal itu membuat rangkaian persidangan mengalami kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.

"Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," tutur Morgan.

Bahkan, hakim menganggap Kuat juga tidak menyesal atas ulahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu kian memperberat vonis untuk Kuat.

"Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Morgan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek