KPK Jamin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi: Sehari Diperiksa 4 Kali - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK Jamin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi: Sehari Diperiksa 4 Kali - inews

Share This

 

KPK Jamin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi: Sehari Diperiksa 4 Kali

Ariedwi Satrio
KPK Jamin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi: Sehari Diperiksa 4 Kali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) mendapatkan hak-hak kesehatan selama berada di dalam tahanan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) mendapatkan hak-hak kesehatan selama berada di dalam tahanan. Bahkan, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan Lukas hingga 4 kali sehari.

"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan 4 kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ali memastikan tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan terhadap kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, kata Ali, Lukas bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan sendiri.

"Bisa berbicara, makan, dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," ujarnya.

KPK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD dalam rangka pemantauan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di tahanan. Hasilnya, mereka juga sepakat Lukas dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura.Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," ujarnya.

Sekadar informasi, Lukas sempat menuliskan surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk diizinkan berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

[Category Opsiin, Media Informasi]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages