LPSK Pastikan Perlindungan terhadap Bharada E Diperpanjang - BeritaSatu

 

LPSK Pastikan Perlindungan terhadap Bharada E Diperpanjang

Jumat, 17 Februari 2023 | 16:01 WIB
Oleh: Unggul Wirawan / WIR

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.  (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemberian perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah diperpanjang. Bharada E diketahui telah divonis hukuman penjara 18 bulan penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Advertisement

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerangkan pihaknya dalam enam bulan terakhir telah memberikan perlindungan kepada Bharada E. Perlindungan dimaksud dimulai sejak 15 Agustus 2022. Perlindungan tersebut sebetulnya telah habis pada bulan Februari 2023.

"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh pimpinan LPSK," ujar Edwin saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

"Jadi dalam enam bulan ke depan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ungkap Edwin menambahkan.

Advertisement

Edwin menerangkan, LPSK akan terus memberikan perlindungan fisik kepada Bharada E. Nantinya, akan ada petugas dari LPSK yang akan terus berada di dekat Bharada E dalam tahanan.

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya. Termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," ungkap Edwin.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 



[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar