Menag dan Menkeu Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada - Beritasatu

 

Menag dan Menkeu Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada

Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:46 WIB
Oleh: Roy Adriansyah / FFS

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Jonathan Latumahina ayah dari David Ozora, Sabtu, 25 Februari 2023. Sri Mulyani menjenguk David yang dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Jonathan Latumahina ayah dari David Ozora, Sabtu, 25 Februari 2023. Sri Mulyani menjenguk David yang dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. (Foto: istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Advertisement

Namun, Sri Mulyani dan Gus Yaqut tidak memberikan keterangan kepada awak media yang berada di lokasi. Kedua menteri tersebut meninggalkan rumah sakit melalui basement.

Selain Sri Mulyani dan Gus Yaqut, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, juga menjenguk David Ozora pada hari ini. Yenny Wahid mendoakan agar David dapat segera sembuh.

Selain mendoakan David, Yenny juga memberikan semangat dan simpati kepada orang tua korban.

Advertisement

"Jadi kalau kami dari keluarga besar NU tentunya mengharapkan ada keadilan dalam hal ini atau di sisi lain kita menginginkan, meminta doa kepada masyarakat Indonesia agar segera disembuhkan. Dia punya semangat untuk fighting agar dikuatkan, agar segera pulih, keluarga juga diberi kekuatan dalam mendampingi putranya agar segera sadar kembali," kata Yenny Wahid.

Kondisi David sendiri perlahan sudah berangsur membaik. David perlahan sudah mulai merespons suara dan gerak serta tidak lagi mengalami kejang-kejang.

Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala David.

Dalam kasus penganiayaan David ini, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan David yaitu Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas.

Mario dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Sementara Shane dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara kekasih Mario, A, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar