Anggota DPR Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Anggota DPR Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana - Beritasatu

Share This

 

Anggota DPR Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:46 WIB
Oleh: Yustinus Paat / FFS

Penampilan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. 
Penampilan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.  (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polri menjerat Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora, dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Hal ini karena penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sangat keji dan berpotensi menyebabkan kematian.

Advertisement

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," ujar Habiburokhman dikutip, Sabtu (25/2/2023).

Habiburokhman menilai tindakan Mario Dandy sangat biadab. Untuk itu, Mario Dandy layak dijatuhi hukuman berat.

"Benar-benar biadab. Ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," tegas politikus Gerindra ini.

Advertisement

Komisi III DPR, kata dia, mendukung Polri menindak tegas Mario Dandy. Habiburokhman juga memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

"Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.

Dari pengembangan penyidikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Keduanya telah ditahan polisi.

Berdasarkan video yang sudah beredar luas, Mario Dandy terlihat begitu beringas saat menghajar David yang sudah tidak berdaya di atas aspal. Peristiwa ini kemudian direkam oleh Shane Lukas atas suruhan Mario Dandy.

"Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, menginjak beberapa kali dan juga menendang perut korban dan memukul kepala korban ketika berada pada posisi push up,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages