Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bandar Lampung - Beritasatu

 

Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bandar Lampung

Selasa, 21 Februari 2023 | 05:06 WIB
Oleh: Dwi Argo Santosa / DAS

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Beritasatu.com/Tangkapan Layar)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, yang terjadi Minggu (19/2/2023). Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan musyawarah.

Advertisement

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya beredar video di media sosial perihal seseorang warga yang belakangan diketahui sebagai ketua RT membubarkan ibadah jemaat GKKD.

Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, membubarkan ibadah jemaat GKKD. Pasalnya, gereja yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, itu belum memiliki izin.

Advertisement

Sedangkan menurut Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing, GKKD sudah sejak 2014 membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar.

Yaqut mengatakan, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemerintah daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Aktivitas peribadatan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau wali kota, dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah daerah, kata Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

"Pemda setempat diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ujarnya.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) memberi mandat kepada pemda untuk memfasilitasinya.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemda berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," kata dia.

Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar