Penghentian Paksa Ibadah Gereja di Lampung, PGI Minta Ketegasan Pemerintah
Selasa, 21 Februari 2023 | 03:30 WIB
Oleh: Dwi Argo Santosa / DAS
Jakarta, Beritasatu.com - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta ketegasan pemerintah terkait terulangnya penghentian paksa ibadah umat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (19/2/2023).
Sekretaris Umum PGI, Pdt Jacklevyn F Manuputty melalui siaran pers, Senin (20/2/2023), menyatakan kecaman terhadap praktik penghentian paksa ibadah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, membubarkan ibadah jemaat GKKD. Pasalnya, GKKD belum memiliki izin.
Jacklevyn F Manuputty dalam siaran pers menyebutkan, PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.
Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung.
“Apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” katanya.
Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing membenarkan penghentian ibadah tersebut. Saat ibadah sedang berlangsung, tiba-tiba beberapa orang melompati pagar dan masuk ke dalam gereja menghentikan ibadah.
"Dia memaksa masuk dan teriak, 'stop, stop tidak boleh ibadah keluar, keluar',” ujar Parlin Sihombing, Senin (20/2/2023). Jemaat ketakutan dan panik sehingga bubar dan keluar ke tepat parkir.
Dalam insiden ini, PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.
Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab menjadi konflik terbuka.
Kepada para pelayan dan jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus.
Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini.
PGI juga menyayangkan kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
Presiden menegaskan, semua pemeluk agama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah. Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia sesuai dengan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Meskipun di kota atau kabupaten hanya ada satu atau dua pemeluk suatu agama, hak mereka untuk beribadah tetap dijamin konstitusi.
Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar