Polda Metro: Debt Collector Tidak Dibenarkan Main Cegat, Main Sikat - Beritasatu

 

Polda Metro: Debt Collector Tidak Dibenarkan Main Cegat, Main Sikat

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:13 WIB
Oleh: Thomas Rizal / RZL

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa, 31 Januari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa, 31 Januari 2023. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan aksi penagihan dengan kekerasan yang dilakukan debt collector tidak bisa dibenarkan. Hengki menegaskan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

Advertisement

"Debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Adapun tiga "debt collector" yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, saat menarik paksa mobil selebgram TikTok Clara Shinta.

Video penarikan mobil Clara Shinta oleh sejumlah debt collector berdurasi dua menit 30 detik itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.

Hengki mengatakan, penindakan atas para debt collector ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya. Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para "debt collector".

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap Hengki.

Hengki menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi "debt collector" jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.

"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata​​​​​​nya.

Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.

"Kepada pelaku 'debt collector' yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar