Cara Hadapi Debt Collector yang Ramai Gegara Kasus TikToker Clara Shinta - Beritasatu

 

Cara Hadapi Debt Collector yang Ramai Gegara Kasus TikToker Clara Shinta

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:10 WIB
Oleh: Kintan Lestari / KL

Pose Clara Shinta di dalam mobilnya.
Pose Clara Shinta di dalam mobilnya. (Foto: Instagram @clarashintareal)

Jakarta, Beritasatu.com - Belum lama ini heboh video yang menunjukkan debt collector menarik paksa mobil TikToker Clara Shinta. Selain itu sang TikToker juga mendapat bentakan dari debt collector yang mengambil mobilnya. Clara Shinta bukanlah orang pertama yang mendapat perlakuan kasar dari debt collector. Kasus-kasus serupa pun membuat banyak orang jadi punya pandangan negatif terhadap mereka. Sebenarnya apa itu debt collector?

Advertisement

Definisi Debt Collector

Apa sih debt collector itu? Melansir dari berbagai sumber, definisi debt collector adalah pihak ketiga yang dipekerjakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang perorangan atau lembaga yang menunggak atau belum membayar pinjaman dalam tempo tertentu.

Debt collector dipekerjakan oleh lembaga keuangan karena dianggap lebih 'hemat biaya'. Alih-alih membayar untuk menempuh jalur hukum yang juga memakan waktu proses lebih lama, lembaga keuangan umumnya lebih hemat biaya dengan mempekerjakan debt collector untuk menagih utang. Ditambah lagi proses menagih utangnya juga lebih singkat.

Advertisement

Dasar Hukum Debt Collector
Karena dibutuhkan lembaga keuangan, maka pekerjaan debt collector ada dasar hukumnya. Memang dasar hukumnya tidak langsung spesifik mengacu pada debt collector. Namun lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Surat Edaran Bank Indonesia, dijelaskan soal etika dan kewajiban yang harus dilakukan lembaga keuangan dalam menagih utang ke debitur.

Peraturan Bank Indonesia (PBI)

Mengutip Hukum Online, menurut Pasal 191 ayat (1) huruf a PBI 23/2021 dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan OJK

Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:

a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan
c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
Berdasarkan SEBI tahun 2009, diterangkan bahwa apabila hal penerbit (kreditur) menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit atau kerap dikenal dengan debt collector kartu kredit, maka:

a. penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia;
b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
c. dalam perjanjian kerjasama antara penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector?
Sering tampak di media sosial, debt collector menagih utang dengan kekerasan. Padahal etika menagih utang tidak seperti itu. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan debt collector, berikut daftarnya:

  • Penagih utang dilarang mengganggu debitur baik secara langsung maupun lewat telepon.
  • Debt collector menagih utang tanpa membawa dokumen resmi (kartu identitas, surat tugas, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan dokumen lain) yang dikeluarkan pihak bank atau kreditur.
  • Debt collector tidak boleh melakukan kekerasan fisik maupun verbal pada debitur.
  • Debt collector tidak boleh melibatkan pihak lain selain debitur.
  • Pihak debt collector tidak boleh memberikan informasi yang salah pada pihak debitur terkait total utang dan denda debitur.

Cara Hadapi Debt Collector

1. Jangan Kabur
Banyak debitur yang kabur mendengar debt collector datang. Cara ini justru akan memperburuk keadaan. Yang harus kamu lakukan adalah menerima kedatangan mereka dengan sopan. Karena pada dasarnya mereka melakukan itu untuk mencari rezeki juga, jadi perlakukanlah mereka dengan baik.

2. Bayar Utang/Tunggakan
Kalau ada debt collector datang ke rumahmu, itu artinya kamu punya utang atau tunggakan yang belum diselesaikan. Maka dari itu, bayarlah ketika mereka datang. Namun sebelumnya kamu sebagai debitur minta pada pihak penagih utang untuk menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan mereka memang orang suruhan pihak kreditur.

3. Jelaskan Kondisi Keuangan

Mungkin saat ini kamu sama sekali tidak punya uang untuk membayar tunggakan. Jika demikian, maka jelaskan kondisi keuanganmu pada penagih utang yang datang. Jelaskan dengan jujur dan rinci kondisi keuanganmu sekarang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar