Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Aturan DHE Featured Pilihan

    Revisi Aturan DHE Ditargetkan Rampung Akhir Februari - Beritasatu

    2 min read

     

    Revisi Aturan DHE Ditargetkan Rampung Akhir Februari

    Rabu, 15 Februari 2023 | 22:05 WIB
    Oleh: Arnoldus Kristianus / FER

    Ilustrasi aktivitas ekspor dan impor.
    Ilustrasi aktivitas ekspor dan impor. (Foto: Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam akan selesai di bulan Februari ini.

    Advertisement

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, melalui revisi aturan DHE ini, eksportir akan diwajibkan menaruh dana mereka minimal tiga bulan di pasar keuangan dalam negeri.

    "Nanti ada detail PP yang kita targetkan di akhir Februari 2023,” ucap Susiwijono Moegiarso saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

    Susiwijono menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersama Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang kebijakan agar eksportir bisa menyimpan DHE di pasar keuangan dalam negeri.

    Advertisement

    Hal ini akan menjaga resiliensi pasar keuangan domestik. Sebab selama ini banyak eksportir yang melakukan ekspor namun langsung menaruh DHE di pasar keuangan luar negeri.

    "Belum, kami masih (bicara dengan BI). Sudah di pembahasan teknis,” kata Susiwijono.

    Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu, Adi Budiarso mengatakan dengan adanya regulasi ini akan menambah resiliensi pasar keuangan dalam negeri. Sebab devisa yang berasal dari kegiatan hasil ekspor sumber daya alam dapat meningkatkan kemampuan perbankan.

    “Sektor keuangan akan bagus, khususnya di devisa ada penguatan dari sisi nilai tukar. Regulasi ini akan bermanfaat terhadap devisa yang dihasilkan dari ekspor di Indonesia. Kami juga ingin agar devisa bisa bermanfaat untuk nasional,” kata Adi.

    Bila pemerintah sudah memiliki regulasi yang mewajibkan eksportir menahan DHE akan bisa meningkatkan daya saing pasar keuangan domestik. Sebab negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Turki mewajibkan eksportir mereka untuk menyimpan devisa hasil ekspor di pasar dalam negeri dan wajib dikonversi ke mata uang lokal.

    “Minimal dukungan kebijakan yang kita buat ini bisa membuat Indonesia setara dengan negara lain. Di Thailand DHE bisa bertahan 360 hari, di Indonesia baru tiga bulan,” pungkas Adi.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    TAG: 

    Komentar
    Additional JS