Saat Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara - Beritasatu

 

Saat Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:48 WIB
Oleh: Fana F Suparman / FFS

Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat mendengar Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun pidana penjara. Mahfud mengikuti jalannya sidang vonis Eliezer dari ruang kerjanya, Rabu, 15 Februari 2023. 
Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat mendengar Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun pidana penjara. Mahfud mengikuti jalannya sidang vonis Eliezer dari ruang kerjanya, Rabu, 15 Februari 2023.  (Foto: istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyaksikan jalannya sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E dari ruang kerjanya. Saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara terhadap Richard Eliezer, Mahfud langsung bereaksi dengan bertepuk tangan.

Advertisement

Dalam keterangan melalui video, Mahfud mengaku gembira dan bersyukur atas vonis Eliezer tersebut. Diketahui, vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Eliezer dihukum 12 tahun pidana penjara.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, majelis hakim PN Jaksel memiliki keberanian dalam menjatuhkan vonis terhadap Eliezer atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim, kata Mahfud, objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua.

Advertisement

"Yang mendukung Eliezer yang memojokkan Eliezer semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," katanya.

Hal ini yang menurut Mahfud membuat putusan hakim menjadi logis dan berkemanusiaan. Majelis hakim, katanya, mendengar denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif.

"Para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus," katanya.

Dikatakan Mahfud, majelis hakim PN Jaksel yang menangani perkara Eliezer tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi memperhatikan public common sense. Untuk itu, konstruksi putusannya menurut Mahfud sangat bagus.

"Ilmiah, tidak jadul. Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda. Ini nda ini, modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga," ungkapnya.

Untuk itu, Mahfud mengaku bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer. Tanpa bermaksus mengintervensi kewenangan pengadilan, Mahfud mengapresiasi putusan tersebut.

"Saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional, tetapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban. Selamat. Alhamdulillah," katanya.

Diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar