LPSK Yakin Richard Eliezer Tidak Diberhentikan dari Polri - Beritasatu

 

LPSK Yakin Richard Eliezer Tidak Diberhentikan dari Polri

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:11 WIB
Oleh: Steve Yanto / FFS

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.  (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Richard Eliezer atau Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah divonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua atau Brigadir J.

Advertisement

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Eliezer tersebut. Vonis itu menunjukkan majelis hakim telah mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat.

Hasto juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

Advertisement

LPSK meyakini Eliezer masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri. Ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Secara umum, Hasto menambahkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.

Diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar