Aniaya David, Mario Dandy Kini Ditahan di Polda Metro Jaya - Beritasatu
Aniaya David, Mario Dandy Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
Senin, 6 Maret 2023 | 10:15 WIB
Oleh: Prasetyo Nugroho / BW

Jakarta, Beritasatu.com - Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario Dandy dan Shane dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023) lalu.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," kata Trunoyudo, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pemindahan lokasi penahanan karena penyidikan kasus penganiyaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy dan Shane kini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," katanya.
Aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, pacar Mario Dandy berinisial AG, menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan. AG merupakan mantan kekasih David.
Namun, belakangan diketahui, orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario bahwa AG diperlakukan tak baik oleh David, adalah temannya berinisial APA
.
Atas hal itu, Mario Dandy emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario Dandy langsung ditangkap oleh pihak sekuriti kompleks dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) Subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Shane jadi tersangka karena memanas-manasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario Dandy berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG: