Pilihan

Apa itu Pencucian Uang? Viral Karena Klaim TPPU Rp 300 T di Kemenkeu - Beritasatu

 

Apa itu Pencucian Uang? Viral Karena Klaim TPPU Rp 300 T di Kemenkeu

Senin, 13 Maret 2023 | 12:32 WIB
Oleh: Anugrah Haidar Setyawan / KL

Ilustrasi pencucian uang atau money laundering.
Ilustrasi pencucian uang atau money laundering. (Foto: Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com - Belakangan ini sedang ramai pembahasan soal pencucian uang atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai money laundering. Apa itu pencucian uang? Simak penjelasan lengkap mulai dari arti pencucian uang, proses, sampai contoh pencucian uang di bawah ini.

Advertisement

Masalah ini ramai karena Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di kementerian tersebut selama periode 2009-2023.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait transaksi mencurigakan yang disebut Mahfud MD sebanyak Rp 300 triliun. Kasus pencucian uang di Indonesia bukan yang pertama kali terjadi. Namun masih banyak yang bingung mengenai arti serta modusnya.

Tanpa menunggu lama, simak arti pencucian uang, pasalnya, sampai modus pencucian uang di sini!

Advertisement

Arti Pencucian Uang
Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Tujuannya untuk menghasilkan keuntungan bagi individu atau kelompok yang melakukan tindakan tersebut. Proses ini sangat penting karena memungkinkan pelaku untuk menikmati keuntungan yang diperolehnya tanpa membahayakan sumber pendapatannya. Karena dapat merugikan negara, tindakan pencucian uang merupakan tindakan melawan hukum.

TPPU Menurut Undang-Undang dan Pasal
Di Indonesia, soal pencucian uang dibahas dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Melansir dari situs PPATK, berikut pas-pasal yang berkaitan dengan TPPU:

  • Pasal 3

Setiap orang yang menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke laur negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

  • Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

  • Pasal 5

Setiap orang yang menerima ataua menguasai penempatan, pentrasferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak tindak pidan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Proses Pencucian Uang
Dalam prakteknya, proses pencucian uang biasanya terdiri dari tiga langkah: placement (penempatan), layering(pelapisan), dan integration (integrasi), berikut maksud dibaliknya:

Placement merupakan proses saat seseorang secara diam-diam akan menyuntikkan "uang kotor" ke dalam sistem keuangan yang sah.

Layering merupakan aktivitas menyembunyikan sumber dana melalui serangkaian trik trading dan pembukuan.

Integration cara kerjanya yaitu uang yang sekarang "dicuci" ditarik dari akun yang sah dan digunakan untuk tujuan apa pun yang diinginkan para pelaku.

Contoh Pencucian Uang
Metode pencucian uang bervariasi, dari yang sederhana hingga yang rumit. Salah satu teknik yang paling umum adalah mengeksploitasi bisnis berbasis uang yang dimiliki oleh pelaku. Misalnya, jika memiliki sebuah restoran, maka pelaku pencucian uang dapat menggunakan tanda terima uang harian untuk mentransfer uang tunai ilegal melalui restoran miliknya ke rekening bank restoran tersebut. Setelah itu, baru pelaku dapat menarik uang sesuai yang mereka mau.

Berikut contoh-contoh metode pencucian uang lainnya:

  1. Beriventasi dalam komoditas seperti permata dan emas yang dapat dipindahkan dengan mudah.
  2. Diam-diam berinvestasi dan menjual aset berharga seperti bangunan, mobil, dan kendaraan lainnya.
  3. Perjudian dan pencucian uang di kasino.
  4. Pemalsuan.
  5. Menggunakan perusahaan tidak aktif atau perusahaan cangkang yang hanya tertulis di atas kertas

Itu dia penjelasan seputar arti pencucian uang, proses, sampai contoh pencucian uang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek