Ayah Ragukan Shane Terlibat Penganiayaan David: Dia Anak Penurut

Ayah Shane Lukas Rotua (19), Tagor Lumbantoruan, angkat bicara soal kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) yang melibatkan anaknya. Tagor mengatakan anaknya merupakan sosok penurut hingga tidak mungkin terlibat penganiayaan kepada David.
"Tidak begitu yakin (Shane terlibat aniaya David) karena anak saya penurut. Kaya contohnya saya tinggal di rumah, dia di rumah. Kalau emang dia pergi ditelepon saya, saya pergi ke sini," kata Tagor di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
Tagor juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Mario Dandy Satriyo. Dia pun hanya mengetahui Mario berasal dari keluarga terpandang dari cerita orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tagor, anaknya memang berteman baik dengan Mario Dandy. Dia pun mengaku memiliki aturan ketat terkait jam main bagi Shane.
"Jadi perlu saya tambahkan kalau saya tanya anak saya dengan siapa, oh barusan dengan Dandy karena ya sudah karena dekat ya sudah. Nggak pernah larut malam pulangnya anak saya karena peraturan dari saya lewat jam 10 (malam) tidak boleh masuk dan pergaulannya terbatas," tutur Tagor.
Tagor hari ini datang bersama tim pengacara Shane untuk menjenguk David. Namun, ia mengaku tidak bisa melihat David secara langsung dan hanya bertemu dengan perwakilan keluarga.
Ayah Shane ini mengaku ikut terpukul dengan kondisi David. Sambil menahan tangis, Tagor mendoakan David agar segera pulih.
"Di dalam doa saya selalu berempati melihat keadaan ini. Saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa," ujar Tagor.
"Jadi aku pengen si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang, itu aja empati saya," tambahnya.
Tagor juga berkomentar soal status hukum kepada Shane. Dia berharap anaknya tersebut menerima proses hukum yang adil dan sesuai fakta.
"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi. Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh. Semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," jelas Tagor.
Selanjutnya, Shane jadi tersangka penganiayaan David:
Shane Jadi Tersangka Penganiayaan David
Polisi sebelumnya telah menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.
Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Satrio ini?
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
(ygs/dnu)
0 Komentar