Buka-bukaan, Shane Ungkap "Kesaktian" Rubicon Milik Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar Halaman all - Kompas

 

Buka-bukaan, Shane Ungkap "Kesaktian" Rubicon Milik Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar Halaman all - Kompas.com

Foto Mario Dandy dan rubicon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Shane Lukas (19) secara buka-bukaan mengungkapkan "kesaktian" mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20).

Mario merupakan teman Shane yang menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Mario juga diketahui sebagai anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan kliennya itu sudah berteman dengan Mario selama sekitar satu tahun terakhir. Menurut Shane, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," ungkap Happy, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).

Video Terkini

Saktinya Rubicon Milik Mario, Konon Wira-wiri Tol Tanpa Bayar

Dalam perkara ini, Shane juga merasa ditipu oleh Mario. Shane mengaku tidak pernah diajak Mario ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu ia justru dijanjikan Mario ke suatu tempat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kenyataannya, Mario membawa Shane ke lokasi D berada lalu diminta merekam penganiayaan.

Rubicon masuk area terlarang wisata Bromo

Tangakapan layar akun @Askelfess yang membagikan postingan, mempertanyakan izin mobil pribadi Mario Dandy Satriyo masuk ke kawasan Sabana Gunung Bromo.
Lihat Foto

Foto yang menampilkan Mario sedang berada di kawasan Bromo Tengger Semeru sambil memamerkan mobil Jeep Rubicon miliknya juga jadi polemik.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut menaruh perhatian pada unggahan Mario di media sosial itu.

Ia menjelaskan, kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu destinasi pariwisata prioritas. Hal yang diunggulkan di kawasan tersebut adalah pariwisata berbasis alam konservasi.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita mematuhi peraturan. Jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita,” ujar dia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (27/2/2023).

Sandiaga mengaku telah berulang kali mendapatkan kiriman foto yang memperlihatkan mobil atau kendaraan bermotor lain melintasi kawasan Bromo Tengger Semeru.

Padahal, ia berharap kawasan tersebut harus dijaga keaslian dan kelestariannya. Untuk itu, ia akan berkoordinasi kembali dengan pengurus wisata di tempat itu.

Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.

Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga

Komentar