Diduga Bawa 13 Kubik Kayu Ilegal dari Sekatak Tanpa Dokumen Resmi, Warga Tarakan Diamankan Polisi - Tribun Kalteng - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Diduga Bawa 13 Kubik Kayu Ilegal dari Sekatak Tanpa Dokumen Resmi, Warga Tarakan Diamankan Polisi - Tribun Kalteng

Share This
Responsive Ads Here

 

Diduga Bawa 13 Kubik Kayu Ilegal dari Sekatak Tanpa Dokumen Resmi, Warga Tarakan Diamankan Polisi

Ilustrasi, Satreskrim Polres Tarakan memeriksa kayu ilegal yang diangkut oleh warga Tarakan, Kaltara.

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang warga Tarakan berinisial S diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan, diduga terlibat aktivitas praktik  ilegal logging atau penjualan kayu secara ilegal.

Penangkapan tersangka pada 11 Februari 2023 lalu, dengan total kayu ilegal sebanyak 13 kubik tanpa dokumen resmi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

"Anggota kami menangkap di TKP perairan perikanan di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Satu orang diamankan bersama BB satu unit longboat biru bermesin dua mengangkat kayu olahan," bebernya.

Ujar Kapolres Tarakan, setelah dicek tidak ada dokumen resmi untuk kayu yang diangkut.

Pelaku disangka sengaja mengangkut, atau menguasai hasil hutan, sebagaimana dimaksud Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiamana sudah diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 Nomor 3 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Totalnya BB kayu ada 13 kubik. Untuk modusnya sama seperti modus kasus ilegal loging yang ditangani sebelumnya. Kayu dibawa dari laut Tarakan tanpa dokumen yang sah," jelas Kapolres Tarakan.

Kayu belasan kubik tersebut rencana akan dijual ke Tarakan atau ke tempat lain.

Namun itu dinilai tetap melanggar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Kayu tersebut diduga berasal dari Sekatak, Kabupaten Bulungan dan bukan dari Hutan Lindung Kota Tarakan.

"Untuk berapa kali sudah membawa dalam pemeriksaan. Perannya pelaku ini, menjemput dan mengambil ke lokasi, berkomunikasi dengan orang di Sekatak atau penebang di Sekatak. Untuk pemilik kayu ad abos atau tidak, ini yang kami periksa.

Dia yang berkomunikasi dengan penebang kayu, jadi dia yang punya kayunya," pungkasnya. (*)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages