Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Proses 17 Aduan Vonis Mati Sejak 2013 - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Proses 17 Aduan Vonis Mati Sejak 2013 - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Proses 17 Aduan Vonis Mati Sejak 2013

Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:25 WIB
Oleh: Herman / FMB

Ilustrasi Hukuman Mati (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal hukuman mati dalam mendakwa kasus-kasus pidana. Pasalnya hukuman mati dianggap pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yaitu hak untuk hidup.

Advertisement

"Komnas HAM sudah menerima beberapa aduan terkait hukuman mati. Dari tahun 2013 sampai Desember 2022 ada 17 kasus, termasuk kasus Mary Jane. Kami telah mengeluarkan rekomendasi atas kasus-kasus tersebut, kami melihat bahwa perlu ada penghapusan hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam acara diskusi Pro-Kontra Hukuman Mati: Menembus Batas-Batas Legal, di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Meskipun ada sejumlah catatan, Uli mengapresiasi lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengubah ketentuan terkait hukuman mati. Diharapkan KUHP baru ini menjadi langkah awal penghapusan hukuman mati di Indonesia.

"Di KUHP yang baru, kita juga menghormati. Ada perubahan bahwa hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, jadi hukuman alternatif. Ini ada kemajuan, dan juga ada masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa berkelakuan baik. Saya kira ini langkah ke depannya untuk penghapusan hukuman mati," kata Uli.

Advertisement

Guru Besar Emeritus Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno atau yang dikenal sebagai Romo Magnis dalam kesempatan yang sama juga meminta agar hukuman mati di Indonesia segera dihapus. Sebab dasar eksistensi seseorang yaitu hidup, sehingga hukuman mati bagaimanapun juga menurutnya tidak bisa dibenarkan. Ditambah lagi seringkali dijumpai adanya kekeliruan saat menjatuhkan hukuman mati.

"Tentu ada alasan-alasan tambahan, salah satu yang kuat kemungkinan bahwa keputusan hukuman mati oleh hakim itu keliru. Saya baca di Amerika Serikat pada abad 20, ada delapan orang sekurang-kurangnya dihukum mati, tetapi ternyata salah," ujarnya.

Romo Magnis menambahkan, adanya anggapan bahwa hukuman mati bisa mengurangi kejahatan juga tidak bisa dibuktikan secara empiris. Tidak ada jaminan bila seseorang dikenakan hukuman mati, kejahatan serupa tidak akan terjadi lagi.

"Manusia tidak berhak mencabut nyawa orang, sebetulnya itu dari sudut agama," tegas Romo Magnis.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages