Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja - Sindonews

 

Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja

Sabtu, 04 Maret 2023 - 15:15 WIB
Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja
Menko Polhukam Mahfud MD meyakini ada main di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini ada "main" di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di ketahui, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main di belakangnya, pasti," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam dikutip MNC Portal, Sabtu (4/3/2023).

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, ini bukan soal independensi hakim karena memang putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat, tapi ada masalah independensi yang bisa dipermasalahkan oleh dewan disiplin. Karena ilmu yang digunakan salah dalam putusan ini. Padahal sudah jelas ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga
Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Mahfud MD: Kita Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus


"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? dan sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak, ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma Nomor 2 Tahun 2019," terangnya.

Baca Juga
PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan terus jalan dengan persiapan pemilu ini. Karena putusan ini salah kamar, menurutnya diabaikan saja kalau kemudian naik banding dan kalah lagi.

"Diabaikan saja karena ibarat begini, Saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Pak Endin Soefihara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor sekian, ternyata tanah dengan spesifikasi nomor itu bukan ada di jalan jati tapi ada di jalan pisang, jauh. Itu kan enggak bisa dieksekusi, sama dengan itu. Ini salah dong, sudah diadili di PTUN masuk ke sini," papar Mahfud.

Namun, Mahfud melihat bahwa persoalan ini bagian dari pernah-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan pemilu dalam waktu dekat ini. "Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut dan seterusnya," imbuhnya.

Selain itu, Mahfud mengaku sudah menghubungi KPU untuk melakukan dua hal, yakni perlawanan KPU dengan jalur hukum yakni banding, dan yang lainnya berteriak bahwa putusan ini tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya.

"Kayak orang misalnya menyatakan hari ini saya memutuskan pengadilan bahwa Imam Marsudi misalnya dinyatakan bercerai dengan istrinya gitu, padahal istrinya enggak gugat, yang gugat orang lain, ya enggak bisa dieksekusi. Kira-kira itulah gambarnya soal keputusan ini sekarang gitu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU diperintahkan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima, "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Sabtu (4/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.

Hal itu dinyatakan KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat: 5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua )
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Follow Berita SINDOnews di Google News
(cip)

Baca Juga

Komentar