Dishub Gembok Ratusan Kendaraan di Malang Gegara Parkir Sembarangan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) menggembok ratusan kendaraan yang parkir sembarangan. Tercatat ada 142 kendaraan yang ditindak karena parkir sembarangan.
Dilansir detikJatim, Senin (20/3/2023), 142 kendaraan itu terdiri dari 122 kendaraan roda empat dan 20 roda dua. Data tersebut merupakan data selama 10 hari.
"Mobil satu kita derek, terus dua kita tipiring dan 119 kita gembok. Sedangkan untuk sepeda motor itu 8 kita tipiring dan sisanya buat pernyataan," ujar Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
Penindakan terhadap ratusan kendaraan itu dilakukan di enam titik. Meliputi, kawasan RSSA Malang, Alun-alun Merdeka, sepanjang Jalan Basuki Rahmat, kawasan Pasar Besar dan Stasiun Kota Baru.
"Selama operasi dalam sehari rata-rata memang masih banyak, sekitar 10 mobil dan 5 motor ditindak. Tapi jumlah itu sudah agak menurun dibanding sebelumnya," terang Widajaja.
Upaya penindakan parkir liar ini akan terus dilakukan Dishub Kota Malang untuk mengurangi pelanggaran dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
"Ini termasuk pembangunan non fisik (Kota Malang), sehingga membutuhkan waktu dan dilakukan terus menerus (agar masyarakat sadar dan tertib)," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar':
(dek/dek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar