Ditahan, AG Kekasih Mario Dandy Siapkan Pembuktian - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ditahan, AG Kekasih Mario Dandy Siapkan Pembuktian - Beritasatu

Share This

 

Ditahan, AG Kekasih Mario Dandy Siapkan Pembuktian

Kamis, 9 Maret 2023 | 15:58 WIB
Oleh: Prasetyo Nugroho / BW

Remaja putri berinisial AG (15) bersama Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Remaja putri berinisial AG (15) bersama Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) telah ditahan terkait kasus penganiyaan terhadap David (17). Setelah ditahan, kekasih Mario Dandy, anak dari mantan pejabat pajak itu, menyiapkan pembuktian.

Advertisement

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti terkait fakta yang sebenarnya dalam kasus penganiayaan terhadap kekasih Mario Dandy tersebut.

"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Mangatta Toding Allo tidak memerinci lebih detail terkait langkah hukum ke depan yang akan dilakukan untuk membela AG, kekasih Mario Dandy.

Advertisement

Dia hanya menyebut saat ini pihaknya tengah fokus kepada pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tuturnya.

Polda Metro Jaya resmi menahan kekasih Mario Dandy mulai Rabu (8/3/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi menyebutkan, penahanan dilakukan setelah kekasih Mario Dandy itu diperiksa selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi mengatakan, penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang Peradilan Anak.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

Jika waktu penahanan belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages