Pilihan

Jadi Plt Ketua PMI Kota Jogja, Mantan Kapolda DIY Kaget Ditagih Rp7,2 Miliar dari Rekanan - inews

 

Jadi Plt Ketua PMI Kota Jogja, Mantan Kapolda DIY Kaget Ditagih Rp7,2 Miliar dari Rekanan

Jadi Plt Ketua PMI Kota Jogja, Mantan Kapolda DIY Kaget Ditagih Rp7,2 Miliar dari Rekanan
Mantan Kapolda DIY, Irjen Purn Haka Astana dan Ketua PMI DIY GPBH Prabukusumo. (Foto : istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Mantan Kapolda DIY, Irjen Purn Haka Astana menjadi plt Ketua PMI Kota Yogyakarta untuk mengisi kekosongan posisi tersebut usai Heroe Poerwadi mengundurkan diri dari jabatan ketua. Haka ditunjuk oleh Ketua PMI DIY Gusti Prabukusumo karena saat ini dia menjabat Wakil Ketua PMI DIY.

Namun dia mengaku kaget ketika beberapa hari melaksanakan tugas sebagai Ketua Sementara PMI Kota Yogyakarta tiba-tiba muncul tagihan sebesar Rp7,2 miliar dari vendor atau rekanan PMI.

Baca Juga

"Saya kaget itu untuk apa. Duitnya tidak ada dan laporannya (pengurus lama) tidak ada," kata dia, Rabu (15/3/2023) kepada awak media.

Haka memang diserahi tugas oleh Gusti Prabu untuk mengatasi persoalan yang ada di tubuh PMI Kota Yogyakarta paska carut marut di dalamnya. Terlebih selama ini tidak ada dokumen keuangan sebagai bentuk penggunaan anggaran selama 2016 hingga 2021.

Baca Juga

Haka mengaku pernah meminta kepada akuntan publik untuk melakukan audit anggaran di PMI Kota Yogyakarta. Namun pihak akuntan publik mengaku tidak bisa melaksanakan audit karena dokumen keuangan tersebut tidak ada.

"Kami akan mencoba menelusurinya terlebih dahulu. Jika nanti tetap tidak bisa baru kami minta bantuan kepada aparat kepolisian melakukan penelusuran," kata dia.

Baca Juga

Kejanggalan lain yang muncul adalah adanya 11 rekening milik PMI Kota Yogyakarta. Ke 11 rekening tersebut menjadi pertanyaan kegunaannya untuk apa. Karena seharusnya rekening PMI tidak boleh sebanyak itu.

Haka menyebut, pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila nantinya BPKP tidak bisa menemukan solusi atas situasi yang terjadi. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda DIY dan kejaksaan untuk mengurai persoalan yang terjadi. 

"Kita sudah inventarisir ke akuntan publik dan BPKP. Kalau terpaksa ya kami akan ke Polda DIY dan kejaksaan untuk mengidentifikasi. Saya blokir semua rekening kecuali satu yang dibuat Pak Heroe Poerwadi untuk berjalannya organisasi seperti menggaji karyawan dan operasional. Dari 10 rekening kok saldonya tidak sampai Rp65 (juta)," kata dia.

Salah seorang pengurus PMI DIY, Kardi mengatakan, dokumen keuangan yang hilang tersebut diduga dimusnahkan. Di mana dalam pemusnahannya sengaja dilakukan oleh pengurus lama yang digantikan oleh Heroe Poerwadi. Pemusnahannyapun dengan mengundang perusahaan spesialis barang bekas.

"Dokumen keuangannya tidak ada itu diduga sengaja dimusnahkan dengan cara dicacah kemudian dibuang entah di mana," ujarnya.

Ketua PMI DIY, Gusti Prabukusumo mengakui polemik di tubuh PMI Kota Jogja mulai mencuat ketika dirinya tidak bersedia menandatangani berita acara pergantian pengurus dari pengurus lama pengurus baru Heroe Poerwadi. Dia menganggap pelaksanaan rapat pembentukan pengurus tidak sesuai AD/ART PMI.

"Karena itu kemudian kami digugat. Namun kami menang karena dianggap sikap saya sudah sesuai AD/ART," katanya.

PN Sleman serta Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menyatakan tergugat/terbanding (Ketum PMI DIY GBPH Prabukusumo) tidak melanggar aturan pembentukan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta. 

"Dulu saya dituding seolah dzolim dan egois karena tidak mengesahkan kepengurusan, namun saat ini sudah jelas, apa yang dikatakan pihak lain itu tidak benar. Justru penggugat yakni yang mengatasnamakan relawan PMI Kota Yogyakarta itu melanggar AD/ART," katanya. 

Dia menandaskan kepengurusannua justru melaksanakan dan menaati UndangUndang PMI nomor 1 tahun 2018 dan AD/ART 2019-2024. Prosedur Muskot pada 2021 itu tidak sesuai, sudah diuji oleh Hakim PN Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Saat ini masih kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor : Ainun Najib

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek