Kronologi Gugatan Partai Prima hingga Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda
Jumat, 3 Maret 2023 | 10:22 WIB
Oleh: Muhammad Fakhruddin / DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan kronologi gugatan yang dilakukan Partai Prima. Berikut ini kronologi versi KPU seperti dalam siaran pers Humas KPU yang diterima Beritasatu.com:
Pertama, Partai Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022;
Kedua, Partai Prima juga mengajukan Gugatan ke PTUN yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Vermin. Dalam perkara a quo, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara _ a quo_;
Ketiga, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara a
quo PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
Keempat, Partai Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya PRIMA oleh tindakan
KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi
administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan
Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan
Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan
7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta
merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar
Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Amar putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan
angka 6. Kemudian dikesankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian
mengulang kembali dari awal. Kemudian angka 6 menyatakan bahwa putusan perkara
dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar