Mahfud Md Sorot Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Ini 3 Tahapan Money Laundering - Tempo

 

Mahfud Md Sorot Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Ini 3 Tahapan Money Laundering

Reporter

Senin, 13 Maret 2023 06:45 WIB

TEMPO.COJakarta - Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan tentang soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menjelaskan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. “TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Pencucian uang atau money laundering kerap muncul ketika membahas mengenai tindak pidana korupsi, Dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pencucian uang adalah perbuatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau harta hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar kekayaan  tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Tindak pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dilansir jurnal.kpk.go.id, pencucian uang memiliki tiga tahap. Pertama yaitu placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Usaha-usaha tersebut yaitu: 

  1. Menempatkan dana pada bank
  2. Menyetor uang pada PJK
  3. Menyelundupkan uang tunai dari satu negara ke negara lain 
  4. Membeli barang-barang berharga dan bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi. 

Kedua, transfer adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Bentuk kegiatan layering antara lain: 

1. Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara.

2. Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.

3. Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company

Ketiga, menggunakan harta kekayaan (intergraton) adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

328-62-Copy-1
  • 51 menit lalu

Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mangkrak Bertahun-tahun di KPK, Ini Alasannya

6 menit lalu

Eks penyidik KPK, M Praswad Nugraha, mengakui sempat menerima laporan transaksi janggal Rafael Alun dari PPATK.

Transaksi Janggal Rp 300 T Pegawai Kemenkeu, Apa Beda Pencucian Uang dan Korupsi?

34 menit lalu

Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi tetapi pencucian uang. Apa bedanya?

Sederet Fakta Seputar Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

51 menit lalu

Kabar soal temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus bergulir. Kasus tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam sebuah acara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dugaan Pencucian Uang Rp 300 T Pegawai Kemenkeu, Pakar: Tak Ada Alasan Ragukan Ketegasan Sri Mulyani Lakukan Bersih-bersih

1 jam lalu

Center For Research on Ethics Economy and Demoracy (CREED) menanggapi soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

1 jam lalu

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terpopuler Bisnis: Membedah Definisi Pencucian Uang, Kata ICW Soal Transaksi Janggal Rp 300 T

2 jam lalu

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Senin kemarin 13 Maret 2022, dimulai dari hebohnya kasus dugaan pencucian uang.

Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Diminta Buka-bukaan Data ke Publik

3 jam lalu

Yoseph Billie Dosiwoda meminta PPATK membuka data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Piala Dunia U-20 2023: MUI Akan Minta Penjelasan Pemerintah Soal Keikutsertaan Timnas Israel

7 jam lalu

MUI ingin mendengar penjelasan Menpora dan PSSI ihwal penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023.

134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Stafsus Kemenkeu: Sedang Kami Analisis

8 jam lalu

Kemenkeu menganalisis dan memastikan kesesuaian nama termasuk jenis usahanya perihal data 134 pegawai pajak miliki saham di 280 perusahaan

PPATK Kembali Serahkan Data Pencucian Uang ke Kemenkeu

9 jam lalu

PPATK menyerahkan rekapitulasi data Informasi hasil analisis ke Kementerian Keuangan mengenai sejumlah kasus tindak pidana pencucian uang

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya