MAKI Minta KPK Telusuri Kemungkinan Penyuapan Lewat Keluarga Pejabat - Beritasatu

 

MAKI Minta KPK Telusuri Kemungkinan Penyuapan Lewat Keluarga Pejabat

Kamis, 9 Maret 2023 | 20:41 WIB
Oleh: Maria Fatima Bona / CAH

Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan penyuapan lewat keluarga pejabat.

Advertisement

Hal ini merespons 160 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp 300 triliun yang dilakukan oleh 460 orang pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun tindakan ini dilakukan sejak 2009-2023.

“Menurut saya dilakukan KPK melakukan penyelidikan harta kekayaan pejabat seperti apa, apakah didapatkan dari hasil yang bersih atau ada indikasi penyuapan melalui keluarga,” kata Boyamin pada acara Obrolan Malam Episode 78 bertajuk; “Transaksi Janggal Rp 300 T Pejabat Nakal” yang disiarkan BTV, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 300 triliun selama sekitar 13 tahun atau sejak 2009 sampai saat ini. Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang.

Advertisement

Pernyataan Mahfud MD yang berada di Sleman, Yogyakarta, dikutip dari YouTube @KemenkoPolhukamRI, Rabu (8/3/2023).

"Sudah ada lebih dari 160 laporan mengenai hal tersebut, tetapi belum diperoleh perkembangan lebih lanjut," katanya.

Menurutnya, transaksi mencurigakan itu baru belakangan ini disikapi karena dua kasus pejabat pajak yang menyita perhatian publik, yakni Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Aji. Selain itu, kesibukan yang luar biasa di Kemenkeu membuat transaksi mencurigakan itu baru diperhatikan saat ini.

Senada dengannya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah menyampaikan temuan transaksi tak wajar ke Kemenkeu sejak 2009.

"Temuan tersebut sudah terjadi sejak periode lama. Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," katanya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya belum menerima informasi transaksi mencurigakan seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kami cek. Memang masalahnya sudah tahu di pemberitaan, tetapi nanti akan kami cek," katanya dalam konferensi pers tindak lanjut penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dirjen Bea Cukai Askolani menambahkan sesuai mekanisme yang ada, Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan segera berkoordinasi dengan Mahfud MD dan meminta klarifikasi kepada PPATK terkait hal tersebut.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar