Mengenal LPKS, Tempat Pacar Mario Dandy AG Ditahan - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mengenal LPKS, Tempat Pacar Mario Dandy AG Ditahan - inews

Share This

 

Mengenal LPKS, Tempat Pacar Mario Dandy AG Ditahan

Mengenal LPKS, Tempat Pacar Mario Dandy AG Ditahan
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi terkait kasus penganiayaan David di LPKS. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Apa itu LPKS?

LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.

Baca Juga

Pasal 2 berbunyi pedoman rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum (ABH) oleh LPKS bertujuan :

a. Memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;
b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;
c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dan
d. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.

Baca Juga

Pasal 4 rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum ditujukan kepada :

a. Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana;
b. Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan;
c. Anak yang telah mendapatkan penetapan diversi; atau
d. Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan status titipan penegak hukum.

(3) Dalam hal belum terdapat lembaga kesejahteraan sosial anak, Anak Korban dan Anak Saksi dapat direhabilitasi sosial di LPKS.

Pasal 5:

(1) Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat ditempatkan di LPKS berdasarkan keputusan hasil musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Persyaratan penerimaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan:
a. surat penempatan dari penyidik anak;
b. hasil keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing
kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional;
c. berita acara serah terima penempatan;
d. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan anak yang ditempatkan di LPKS.

(3) Format berita acara serah terima penempatan dan surat pernyataan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages