Pengacara Mario Dandy Mengaku Kerap Diteror Nomor Tak Dikenal - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pengacara Mario Dandy Mengaku Kerap Diteror Nomor Tak Dikenal - inews

Share This

 

Pengacara Mario Dandy Mengaku Kerap Diteror Nomor Tak Dikenal

Bachtiar Rojab
Pengacara Mario Dandy Mengaku Kerap Diteror Nomor Tak Dikenal
Tim pengacara Mario Dandy Satrio yang mengaku kerap menerima pesan teror dari nomor tak dikenal. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas mengaku kerap mendapatkan teror melalui pesan singkat. Hal ini usai dia menangani kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17). 

"Dari semalam kami mendapat semacam teror. Jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali. Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya, Basri itu sudah mulai ada," ujar Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023). 

Baca Juga

Kendati demikian, teror yang menyasar dia dan rekannya Basri tersebut tidak mengarah ke kata-kata kasar. Hanya saja, kerap mempertanyakan hal-hal yang tidak patut dipertanyakan. 

"Ya tidak ada apa namanya bahasa-bahasa yang kasar, tetapi hanya menanyakan-menanyakan sesuatu yang bagi kami, wah ini kami juga tidak kenal ini nomor siapa begitu kan," katanya. 

Baca Juga

Sebab itu, Dolfie berharap agar teror melalui pesan singkat tersebut tak lagi terjadi. Selain itu, kasus yang ditangani terkait penganiayaan David dapat berjalan dengan profesional.

Baca Juga

"Jadi kami tidak tahu itu dari siapa gitu. Jadi semalam itu sudah mulai ada SMS yang tidak dikenal, sampai tadi masih ada," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages