Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati Halaman all - Kompas

 

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati Halaman all - Kompas.com



JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menilai, Irjen Teddy Minahasa pantas dituntut hukuman mati.

Sebab, menurut Adriel, aktor intelektual dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya adalah Teddy Minahasa.

Adriel berujar, mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lain.

"Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel melihat, pengaruh jenderal bintang dua tersebut sangat kuat sehingga Dody tidak kuasa menolak perintah.

Saat ditanya soal hukuman yang sesuai untuk Teddy Minahasa, Adriel mengaku tak ingin mendahului tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dilihat dari cara Teddy mengintervensi, membujuk, hingga memerintah anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel berpandangan, Teddy pantas dihukum mati.

"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM, hukuman mati," papar Adriel.

Kecewa dengan tuntutan jaksa

Adriel pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran empat kliennya dituntut hukuman penjara belasan tahun hingga 20 tahun.

Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum Syamsul Ma'arif, Linda, dan Kompol Kasranto.

Dia ingin majelis hakim memiliki pendapat berbeda untuk vonis nantinya, seperti yang dialami Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer yang merupakan anak buah Ferdy Sambo mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Tapi ini kan bukan final ya, kami lihat juga preseden Eliezer. Kami melihat bahwa di dalam tuntutannya juga 12 tahun pada saat itu," kata Adriel.

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan hari ini, Dody dituntut 20 tahun penjara, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, dan Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara.

Keempatnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka dianggap terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan Justice Collaborator

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya