SYOK Anaknya Nipu Rp 1,3 Miliar Kini Berujung di Bui, Ibu Ajudan Pribadi 2 Hari Mogok Makan: Kasihan - Halaman all
TRIBUNTRENDS.COM - Ibunda selebgram Akbar Peta Baharudin atau yang akrab disapa Ajudan Pribadi pilu lihat nasib anaknya.
Halijah (48) ibunda Ajudan Pribadi mengaku syok tahu anaknya kini ditahan di penjara.
Ibunda Ajudan Pribadi ini tak menyangka anaknya terjerat kasus penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Halijah mengaku mengetahui penangkapan sang anak lewat berita.
"Paginya pi saya tahu (Akbar ditangkap) berita ji saya lihat," kata Halijah ditemui tribun di rumahnya, di salah satu lorong, kawasan Pasar Cidu, Makassar, Kamis (16/3/2023) siang.
Kabar penangkapan anak kelima dari enam bersaudara itu, diakui Halijah, cukup mengagetkan dirinya.
"Iya, saya tidak sangka-sangka bilang begini (ditangkap)," ujar Halijah.
Saat itu, lanjut Halijah, anaknya dicegat di jalan oleh polisi saat dalam perjalanan ke rumah orangtuanya.
"Tengah malam, di Bandang. Mau kesini kasihan," ucapnya.
Akibatnya penangkapan itu, Halijah pun tampak hanya bisa bersabar.
"Sudah dua hari itu (Halija) kasihan tidak makan," celutuk adik perempuan Akbar.
Halija pun berharap, masalah yang dihadapi putranya itu segera selesai.
"Semoga cepat selesai ini masalah kasihan," harapnya.

Sebelumnya diberitakan tribun, Seorang selebgram terkenal bernama Akbar dengan inisial A atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi, telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Meskipun begitu, Andri belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, hanya mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Menurut Andri, penangkapan Ajudan Pribadi merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2022 lalu.
"Ada laporan awal yang terjadi pada November 2022 dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
TERTUNDUK Malu! Ajudan Pribadi Ngaku Uang Rp 1,3 M Hasil Nipu untuk Kebutuhan Hidup: Saya Mohon Maaf
Selebgram Ajudan Pribadi tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Biasanya petantang-petenteng pamer kemewahan, kini Ajudan Pribadi hanya bisa tertuduk malu.
Memakai kaos tahanan berwarna oranye, Ajudan Pribadi tampak malu keborokannya melakukan penipuan akhirnya terungkap.
Dari kejauhan, Ajudan Pribadi yang tangannya diikat menggunakan tali segel putih itu terlihat hanya menundukkan kepala saat dihadirkan ke depan awak media.
Sesekali, pandangan selebgram yang kerap berswafoto bersama anggota kepolisian itu tampak kabur dan tak terarah.
Sepanjang jumpa pers berlangsung, pria berusia 27 tahun itu hanya bisa menundukkan kepala saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan tindak pidana yang dilakukannya.
Di akhir jumpa pers, Ajudan Pribadi mendapatkan kesempatan untuk berbicara di depan awak media.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi, Rabu.
Ajudan Pribadi yang berbicara dengan terbata-bata itu membantah bahwa uang hasil penipuannya ini digunakan untuk foya-foya.
"Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," ungkap Ajudan Pribadi.
Saat ditanya apakah memang dari awal berniat untuk menipu, Ajudan Pribadi hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya ini.
"Ya saya mohon maaf dan salah… selesai secara cepat.
Ya saya mohon maaf," ucap Ajudan Pribadi yang kembali bicara dengan terbata-bata.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa.
Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar