Penjelasan Ahli Soal Status AG Pacar Mario Dandy Bukan sebagai Tersangka Penganiayaan - Tempo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Penjelasan Ahli Soal Status AG Pacar Mario Dandy Bukan sebagai Tersangka Penganiayaan - Tempo

Share This

 

Penjelasan Ahli Soal Status AG Pacar Mario Dandy Bukan sebagai Tersangka Penganiayaan

Reporter

Jumat, 3 Maret 2023 13:19 WIB

TEMPO.COJakarta - Ahli pidana anak, Ahmad Sofian, menjelaskan alasan polisi tidak menetapkan pacar Mario Dandy berinisial AG (15 tahun) sebagai tersangka penganiayaan. Menurut dia, polisi tak bisa menggunakan istilah tersangka untuk anak-anak yang terseret masalah hukum.

"Jadi dalam Undang-Undang 2012 tidak dikenal istilah tersangka, yang ada korban, saksi, dan pelaku anak. Kita enggak boleh pakai istilah tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. 

Baca Juga:

Kemarin Polda Metro Jaya meningkatkan status AG dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Status baru ini menunjukkan, AG sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17 tahun). 

Ahmad Sofian menyebut polisi sudah mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan AG terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat. Karena itulah, status AG berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum.

Berdasarkan UU Pidana Anak, lanjut dia, hukuman bagi anak-anak maksimal enam tahun penjara. Hukuman ini adalah setengah dari pidana untuk tersangka orang dewasa. 

Baca Juga:

Sofian menerangkan ada kemungkinan AG tak akan berhadapan dengan proses sidang apabila keluarganya dan pihak korban melakukan kesepakatan alias restorative justice. Misalnya, AG bersedia memenuhi keinginan keluarga korban. 

"Mufakat disepakati kedua belah pihak, maka perkara dia tidak perlu dilimpahkan ke kejaksaan. Disetop sampai di situ," ucap dia.

Akan tetapi, jika keluarga korban tak setuju, maka perkara ini tetap akan dibawa ke kejaksaan. 

Sofian berujar, AG, pacar Mario Dandy, juga bebas dari kurungan selama tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lain, dan tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, ada keluarga yang menjamin.

"Itu jaminan ditandatangani. Kalau itu tidak dilakukan, orang tua dan anak bisa ditahan. Dua-duanya," ujar dia merespons kasus penganiayaan yang melibatkan anak-anak ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mengenal Hak-hak Anak yang Menjalani Peradilan Pidana

4 jam lalu

Pasal 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur apa-apa saja hak setiap anak yang menjalani proses peradilan pidana.

Apa Beda Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

5 jam lalu

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa bedanya dengan anak yang berhadapan dengan hukum?

Kekasih Mario Dandy Satrio Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Maksudnya?

5 jam lalu

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa maksudnya?

Pacar Mario Dandy Sudah Mengundurkan Diri dari Sekolah Sebelum Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum

8 jam lalu

Keputusan pacar Mario Dandy itu untuk mengundurkan diri ini dipengaruhi situasi yang mempengaruhi proses belajar di sekolah itu.

Status AG Pacar Mario Dandy Anak Berkonflik dengan Hukum, LBH Ansor: Sudah Tepat

15 jam lalu

LBH Ansor menganggap penetapan status baru terhadap pacar Mario Dandy, AG, sudah tepat. AG (15 tahun)ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Status AG, Kekasih Mario Dandy Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Artinya?

16 jam lalu

Polda Metro Jaya menetapkan status AG, kekasih Mario Dandy menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Begini artinya.

Polisi Naikkan Status Hukum Pacar Mario Dandy, LBH Ansor: Keadilan untuk Ananda D Masih Panjang

16 jam lalu

LBH Ansor buka suara soal penetapan AG, pacar Mario Dandy, sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Korban Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan meski Pihak AG Minta Maaf

18 jam lalu

Hingga hari ke-11 pascapenganiayaan oleh Mario Dandy, pacar AG, David masih dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

18 jam lalu

Mario Dandy Satriyo disebut menggunakan plat palsu pada kendaraan yang dipakai saat menganiaya David Latumahina.

Saat Ibu dan Ayah Mario Dandy 2 Kali Datangi Keluarga D

18 jam lalu

Ibu dan ayah Mario Dandy sempat mendatangi keluarga korban pengeroyokan, D. Mereka datang dua kali secara terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages