Sandiaga Uno Tegur Pengelola Wisata Bromo soal Rubicon Mario Dandy - Beritasatu

 

Sandiaga Uno Tegur Pengelola Wisata Bromo soal Rubicon Mario Dandy

Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:13 WIB
Oleh: Ifan Ahmad / FMB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ikut angkat bicara soal Mario Dandy Satriyo (20) yang bisa membawa masuk mobil Jeep Rubicon ke area sabana Gunung Bromo, padahal kawasan itu terlarang untuk mobil pribadi.

Advertisement

Mario, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, adalah tersangka penganiayaan sadis terhadap David, anak pengurus GP Ansor. David sendiri sempat koma dan masih belum sadarkan diri hingga saat ini.

Ditemui di sela kunjungan kerjanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sandiaga mengaku telah memberikan teguran keras terhadap pengelola wisata Bromo pascaberedarnya foto Rubicon milik Mario Dandy di Gunung Bromo.

Sandiaga mengaku pihaknya sudah mengumpulkan pengelola wisata terkait aturan untuk menjaga kelestarian Gunung Bromo. Ia menegaskan Gunung Bromo merupakan destinasi wisata prioritas.

Advertisement

"Sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan bahwa peraturan yang dibuat itu dipatuhi untuk menjaga kelestarian alam Bromo yang menjadi daya tarik. Sebelum Dandi ini, juga ada beberapa klub otomotif yang melakukan dan itu sudah berulang kali laporannya masuk ke kami, dan kami sudah memberikan teguran, baik secara langsung, maupun dalam konsep fokus berinvestasi," katanya.

Ia menegaskan akan menindak tegas pelanggaran di daerah wisata sebab telah ada aturan dibuat untuk menjaga kualitas pariwisata, khususnya destinasi wisata.

"Intinya, kami akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan. Karena kita menginginkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan lingkungan," tukasnya.

Berdasarkan aturan yang ada, mobil pribadi dilarang memasuki area Gunung Bromo, dan hanya jip wisata lokal yang dibolehkan melintasi area ini. Adapun aturan larangan mobil pribadi masuk ke Gunung Bromo tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar