271 Napi Korupsi di Jawa Barat Terima Remisi Idulfitri By BeritaSatu.com - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

271 Napi Korupsi di Jawa Barat Terima Remisi Idulfitri By BeritaSatu.com

Share This

 

271 Napi Korupsi di Jawa Barat Terima Remisi Idulfitri

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 23, 2023
Lapas Sukamiskin Bandung.
Lapas Sukamiskin Bandung.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada 15.475 narapidana di lapas se-Jawa Barat (Jabar). Dari jumlah itu, terdapat 271 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi.

Selain itu, terdapat 7.584 napi kasus narkoba, tujuh napi kasus terorisme, dan sembilan napi kasus trafficking yang mendapat remisi Idulfitri.

"Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Minggu (23/4/2023).

Kusnali memaparkan, sebanyak 2.988 narapidana menerima remisi selama 15 hari, 10.552 WBP menerima remisi selama satu bulan, 1.483 WBP menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 452 WBP menerima remisi selama 2 bulan.

Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 67 orang mendapat remisi khusus atau RK II atau langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana. Sementara, 15.408 narapidana lainnya mendapat RK I atau masih menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan.

"RK I sebanyak 15.408 orang dan RK II sebanyak 67 orang," paparnya.

Untuk Lapas Sukamiskin yang merupakan lapas khusus koruptor, sebanyak 208 orang mendapat remisi. Seluruh napi di Lapas Sukamiskin mendapat RK I atau masih menjalani sisa masa pidana setelah mendapat remisi.

"Untuk remisi di Sukamiskin ada 208 orang yang mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah," kata Kusnali.

Berdasar informasi, beberapa narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, yakni mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Setya Novanto atau Setnov yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapat remisi selama satu bulan. Sementara Andi Irfan Jaya yang merupakan terpidana kasus skandal Djoko Tjandra mendapat remisi selama satu bulan.

Kusnali menyebut pemberian remisi kepada warga binaan saat ini sudah menggunakan aplikasi atau sistem digital untuk meminimalkan pungutan liar dari pihak tak bertanggung jawab.

"Sekarang sudah melalui aplikasi atau sistem digitalisasi," katanya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages