AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Tentukan Sikap Pekan Depan - Beritasatu

 

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Tentukan Sikap Pekan Depan

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Tentukan Sikap Pekan Depan
AG saat memasuki mobil tahanan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yakni AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Terkait vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (10/4/2023). 

Baca Juga

Dengan demikian, jaksa akan menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim pada pekan depan. Selama tujuh hari ini, jaksa akan melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, serta menganalisis fakta-fakta putusan hakim.

"Juga sikap dari penasihat hukum (AG) akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," ujar Syarief.

Baca Juga

Mengenai perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa, Syarief menilai hanya ada perbedaan waktu hukuman untuk AG. Pasal yang dikenakan tetap sama yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun. 

Hakim meyakini AG turut terlibat dalam penganiayaan David bersama dua rekannya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar