Pilihan

ASN-Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Tambahan, Kapolri Prediksi Ada Perubahan Puncak Arus Balik - inews

 

ASN-Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Tambahan, Kapolri Prediksi Ada Perubahan Puncak Arus Balik

LAchmad Al Fiqri 
ASN-Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Tambahan, Kapolri Prediksi Ada Perubahan Puncak Arus Balik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Posko Mudik 2023 GT Cikampek Utama, Selasa (25/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bakal terjadi perubahan puncak arus balik Lebaran 2023. Semula, Polri memprediksi puncak arus balik terjadi pada 24-25 April 2023.

Perubahan prediksi puncak arus balik itu setelah Sigit beserta jajarannya meninjau jalur arus balik pada hari ini, Selasa (25/4/2023). Menurut dia, di jalur arteri dan tol terdapat pengurangan pergerakan pemudik untuk balik ke kota asal.

Baca Juga

"Awalnya kita duga hari ini sampai dengan besok pagi akan terjadi puncak arus balik. Namun karena ada kebijakan yang diumumkan pemerintah terjadi penurunan kurang lebih 13 persen," kata Sigit saat jumpa pers di Posko Mudik 2023 GT Cikampek Utama, Selasa (25/4/2023).

Dia mengatakan, pergerakan masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Barat masih terbilanh tinggi. Dia menilai hal itu terjadi akibat masyarakat yang ingin masih memanfaatkan momen libur lebaran.

Baca Juga

Atas dasar itu, dia memerintahkan jajarannya untuk tetap bersiaga hingga akhir pekan ini. Tujuannya, agar dapat memastikan kegiatan arus balik dapat terlaksana dengan aman.

Baca Juga

"Saya perintahkan kepada seluruh anggota terkait dengan adanya pergeseran prediksi puncak arus balik, tentunya ini terjadi distribusi sampai dengan hari Minggu nanti. Saya minta untuk anggota tetap siaga baik di jalur tol maupun di jalur arteri," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2023 pada 24-25 April 2023. ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun pegawai swasta bisa diberi cuti tambahan.

Baca Juga

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ujar Jokowi, Senin (24/4/2023).

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek