Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK, Aksesnya sudah Dicabut - inews

 

Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK, Aksesnya sudah Dicabut

Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK, Aksesnya sudah Dicabut
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum telah melarang Brigjen Endar Priantoro masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, per Senin (10/4/2023) hari ini. Akses Brigjen Endar sebagai pegawai KPK sudah dinonaktifkan atau dicabut.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan (penonaktifan akses), dan tadi saya nggak bisa masuk, kemudian saya ternyata off," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

"Dan saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Endar juga tidak bisa masuk ke area khusus para pegawai KPK. Dia kemudian keluar Gedung Merah Putih KPK didampingi pegawai asal Polri.

Baca Juga

"Artinya saya tidak (diperkenankan) untuk masuk, akses-akses untuk pekerjaan yang lain," kata Endar. 

Endar menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK hari ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Endar akan tetap bertahan hingga polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK selesai.

"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," kata Endar.

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar