Disdukcapil DKI Ingatkan Pendatang Baru Jangan Mengadu Nasib ke Jakarta jika Tak Punya Pekerjaan - inews

 

Disdukcapil DKI Ingatkan Pendatang Baru Jangan Mengadu Nasib ke Jakarta jika Tak Punya Pekerjaan

5-6 minutesDisdukcapil DKI Ingatkan Pendatang Baru Jangan Mengadu Nasib ke Jakarta jika Tak Punya Pekerjaan Ilustrasi pendatang serbu DKI Jakarta. (dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukcapilDKI Jakarta mengingatkan pendatang baru jangan coba berspekulasi mengadu nasib ke Ibu Kota apabila tidak memiliki jaminan pekerjaan. Diketahui diprediksi 40.000 pendatang akan menyerbu Jakarta pascalebaran 2023.

Shopee

BIG RAMADAN SALE

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT
KODE JFC

S & K ðŸ“… 31 May 2023

"Kepada para pendatang, jangan coba-coba berspekulasi mengadu peruntungan untuk bekerja di Jakarta bila tidak memiliki jaminan pekerjaan, skill yang baik dan jaminan tempat tinggal, jangan sampai nanti tinggal di Jakarta malah lebih sulit," kata Kadisdukcapil DKI, Budi Awaludin, Senin (24/4/2023).

Baca Juga

Budi memprediksi migrasi ke DKI dari kampung halaman akan meningkat 20-30 persen atau sekitar 36.000-40.000 penduduk. Selain itu, petugas akan mendata administrasi penduduk pendatang baru. 

"Pendataan merupakan tugas Disdukcapil sebagai upaya tertib administrasi kependudukan. Namun dengan keterbatasan petugas tentunya melibatkan RT/RW dan Dasawisma akan ditingkatkan. Sebelum Hari raya kami telah melakukan antisipasi hal ini dengan mengundang RT/ RW dan Dasawisma beserta jajaran tingkat kota yang dihadiri oleh Wali Kota, Camat hingga kelurahan," ujarnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Budi juga meminta pendatang segera lapor RT/RW. Selanjutnya Dasawisma secara pararel akan memberikan teguran kepada para pendatang.

"Selain himbauan kepada masyarakat agar segera lapor RT/RW, nanti nya Dasawisma secara paralel akan memberikan teguran kepada para pendatang untuk segera lapor keberadaannya untuk lapor RT/RW 1x24 jam. Karena Fungsi RT adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga dari kejahatan," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.




Lokasi Tidak Terdeteksi

Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

Baca Juga

Komentar