Disdukcapil DKI Sebut Jakarta Masih Bisa Tampung Pendatang meski Sudah Padat - inews

Disdukcapil DKI Sebut Jakarta Masih Bisa Tampung Pendatang meski Sudah Padat

5-6 minutesDisdukcapil DKI Sebut Jakarta Masih Bisa Tampung Pendatang meski Sudah Padat Ilustrasi pendatang baru mengadu nasib ke Jakarta. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukcapilDKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut Ibu Kota masih bisa menampung pendatang baru meski kondisinya sudah cukup padat. Kepadatan mencapai 17.000 jiwa per kilometer persegi.

Shopee

BIG RAMADAN SALE

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT
KODE JFC

S & K ðŸ“… 31 May 2023

"Kalau kita lihat kondisinya adalah kepadatan (DKI Jakarta) sudah sampai 17 ribu per kilometer per segi, cukup padat. Daya tampung kita sebenarnya sudah over, kita sedang kaji berapa idealnya," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

 Meskipun begitu, sebelumnya Budi mengatakan bahwa lahan di Ibu Kota masih bisa menampung pendatang baru dengan mempertimbangkan berbagai aspek kelayakan.

Baca Juga

"Sebenarnya kondisi apakah DKI masih bisa menampung (pendatang baru), ya masih bisa menampung. Cuma, apakah kondisinya saat ini kan kelayakannya (tempat untuk pendatang) layak atau tidak," katanya.

 Dalam kesempatan itu, Budi memprediksi sebanyak 40.000 pendatang baru akan tiba di Ibu Kota usai lebaran 2023. Angka tersebut meningkat 20 persen dari tahun lalu dengan jumlah pendatang baru yang tiba di Ibu Kota usai Lebaran mencapai 27.000.

 Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta juga sedang mendata pendatang baru di Ibu Kota setelah Lebaran 2023 atau mulai 25 April-akhir Mei 2023.

 "Mulai kemarin hingga satu bulan kami lakukan pendataan untuk penduduk yang non-permanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," katanya.

 Adapun pendatang baru Ibu Kota yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tidak akan dipulangkan atau diusir dari Jakarta.

 Namun, jika pendatang tersebut tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal maka tidak bisa mengurus layanan administrasi di Jakarta karena data tidak dapat masuk ke sistem Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.





Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya