Ini Syarat Penumpang Kereta Api Pada Masa Mudik Lebaran 2023

Jakarta, Beritasatu.com - Mudik merupakan ritual wajib bagi sebagian masyarakat Indonesia yang merayakan lebaran. Salah satu moda transportasi andalan untuk mudik adalah kereta api. Demikian pula pada masa mudik lebaran 2023, kereta api masih menjadi primadona.
Berikut ini syarat penumpang kereta api masa mudik lebaran 2023.
Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian syarat penumpang kereta api selama masa mudik lebaran 2023.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar