KPK Belum Tahan Rafael Alun meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK Belum Tahan Rafael Alun meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya - inews

Share This

 

KPK Belum Tahan Rafael Alun meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
KPK Belum Tahan Rafael Alun meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya
KPK belum menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo meski berstatus tersangka. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Hingga saat ini KPK belum menahan ayah tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio tersebut. 

Shopee

Voucher Spesial iNews

Kupon Shopee

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan yang menyebabkan Rafael belum ditahan. 

Baca Juga

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri saat, Sabtu (1/4/2023).

Dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca Juga

"Penyidik masih terus bekerja," ucapnya.

Sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," ucapnya.

Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Dia hanya memastikan dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.

Temuan PPATK serta KPK tersebut kemudian dicari unsur pidananya. KPK meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael Alun Trisambodo. Saat ini, KPK sudah menemukan unsur pidananya.

Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satrio. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages