KPK Ungkap Ternyata Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Bodong
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan kendaraan Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata bodong. Achiruddin diketahui kerap memamerkan kendaraannya itu.
AKBP Achiruddin diketahui tengah menjadi sorotan karena anaknya, Aditya Hasibuan tersandung kasus penganiayaan. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah terkait kepemilikan hartanya.
"Harley nomor bodong," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
KPK selanjutnya akan melakukan penelusuran atas harta kekayaan AKBP Achiruddin. Pahala menyampaikan, sejumlah langkah awal telah dilaksanakan KPK merespons perkembangan terkini.
"Sudah bikin tim, surat tugas, kumpul data," ujar Pahala.
KPK di lain sisi membuka peluang meminta klarifikasi Achiruddin terkait kepemilikan hartanya. Namun demikian, Pahala belum menjelaskan lebih detail soal apa saja materi yang hendak didalami KPK lewat agenda klarifikasi AKBP Achiruddin. Dia hanya menyampaikan, kini KPK tengah fokus mengumpulkan data terkait dugaan harta janggal yang bersangkutan.
Pahala juga belum mengumumkan kapan AKBP Achiruddin akan dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia sampaikan. Agenda klarifikasi diperlukan demi mengungkapkan polemik harta yang bersangkutan.
Harta AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan usai viral video anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya temannya, seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Sejumlah warganet menguliti kendaraan mewah yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan, seperti Harley Davidson dan Jeep Rubicon.
Namun, kendaraan mewah tersebut tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan ke KPK pada 24 Maret 2021 untuk pelaporan awal menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Res Narkoba Polda Sumut.
Tak hanya soal Harley Davidson dan Rubicon, terdapat kejanggalan lainnya dalam LHKPN Achiruddin. Salah satunya, mengenai harta berupa tanah. Dalam LHKPN itu, Achiruddin mengaku memiliki sebidang tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan. Achiruddin menyebut tanah tersebut hanya senilai Rp 46,3 juta.
Secara total, Achiruddin hanya melaporkan hartanya senilai total Rp 467,5 juta.
Di lain sisi, Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Propam Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap temannya, seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar