Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster - inews

 

Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster 

Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster 
Penumpang kereta api wajib vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 saat ini sudah melandai. Namun, bukan berarti masyarakat bisa bebas berpergian menggunakan angkutan umum.

Vaksin Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah. Terutama saat berpergian mudik lebaran ke luar kota. Seperti menggunakan Kereta Api. 

Baca Juga

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu, (1/4/2023).

Shopee

Voucher Spesial iNews

Kupon Shopee

LIHAT KODE
🕒 14 Apr 2023

Perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga

"Surat itu berasal dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar Eva.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan : 

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya