Polisi Beber Cara Kerja Penipu Modus QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid By CNN Indonesia

 

Polisi Beber Cara Kerja Penipu Modus QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
April 11, 2023
Ilustrasi QRIS palsu di kotak amal masjid. Polisi beber cara kerja pelaku penipuan QRIS palsu di kotak-kotak amal masjid. Pelaku (MILM) sudah ditangkap dan jadi tersangka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan cara Mohammad Iman Mahlil, tersangka penipuan, membuat barcode QRIS palsu yang kemudian ditempel pada kotak amal masjid, termasuk di Masjid Istiqlal.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan M Iman Mahlil Lubis (MIML) menggunakan dua aplikasi untuk membuat barcode QRIS untuk melancarkan penipuan.

"Didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar," kata Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (11/4).

Auliansyah menyebut barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker oleh MIML. Setelah itu, stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal.

Auliansyah turut mengungkapkan MIML memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.

"Rekening yang digunakan MIML dan didaftarkan pada aplikasi Youtap dan Pulsabayar adalah sebanyak tiga rekening atas nama MIML," ucap dia.

Namun, Auliansyah belum membeberkan soal jumlah uang yang sudah berhasil didapatkan oleh MIML lewat aksi penipuan ini. Kata dia, penyidik kini masih melakukan pendalaman.

"Terkait jumlah jumlah dan yang lainnya masih kami lakukan pengembangan, nanti kami lakukan atau kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Dalam kasus penipuan lewat barcode palsu QRIS di kotak amal, MIML telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pjasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dari hasil penyelidikan, MIML disebut telah membuat barcode QRIS itu sejak 23 Maret. Kemudian, ia mulai menempelkannya ke sejumlah kotak amal pada 1 April.

Beberapa masjid lokasi penipuan MIML adalah Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia Menteng. Tak hanya masjid, MIML juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal, yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia.

(dis/chri)

Baca Juga

Komentar