QRIS Palsu Kotak Amal, BI Imbau Masyarakat Lebih Teliti - Beritasatu

 

QRIS Palsu Kotak Amal, BI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Selasa, 11 April 2023 | 17:49 WIB
Nida Sahara / FER
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Fitria Irmi Triswati dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Fitria Irmi Triswati dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023. (B Universe Photo/Nida Sahara)

Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Irmi Triswati mengatakan, BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.

Advertisement

"Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan," kata Fitria Irmi Triswati dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023)..

Menghindari kejadian serupa, kata Fitria, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

"Kami bisa sampaikan, pelaku terdaftar sebagai merchant QRIS sebagai restorasi masjid, tapi tak terdaftar sebagai organisasi sosial, tapi terdaftar sebagai merchant reguler. Ini digunakan pelaku untuk menggantikan QRIS masjid untuk menerima uang dari masyarakat yang mau infak," kata Fitria.

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.

Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menambahkan, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.

"Saat ini, langkah cepat yang dilakukan BI adalah memblokir QRIS yang digunakan pelaku untuk mendulang kekayaan pribadi," kata Erwin.

Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar