Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Saksi Ahli
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan penetapan tersangka Lukas Enembe digelar Kamis (27/4/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, pengacara Lukas menghadirkan dua orang ahli.
BIG RAMADAN SALE
Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
LIHAT
KODE JFC
S & K 📅 31 May 2023
Dua ahli yang dihadirkan yakni OC Kaligis dan Margarito Kamis. Namun, hakim tunggal menolak OC Kaligis dihadirkan sebagai ahli dalam sidang ini.
Baca Juga
Pasalnya nama OC Kaligis berada dalam jajaran orang-orang yang bertanda tangan untuk menjadi pengacara Lukas. Maka itu, keterangannya sebagai ahli dinilai bisa jadi berpihak pada Lukas.
Alhasil, hanya Margarito Kamis yang memberikan keterangannya sebagai ahli di sidang ini.
Baca Juga
Saat ditemui, OC Kaligis mengatakan dia sejatinya bisa bertindak sebagai pengacara maupun sebagai dosen atau ahli.
"Kan saya sebagai pengacara Lukas itu di pengadilan, ini kan pra. Kalau saya (di posisi hakim) kan didengar dahulu pendapat saya," kata OC Kaligis.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Lokasi Tidak Terdeteksi
Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Pastikan pengaturan lokasi browser Anda aktif
Non-aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Komentar
Posting Komentar