Soal Pencopotan Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Telah Kirim Surat Perpanjangan Tugas ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menanggapi polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sigit menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar ke KPK.
"Yang jelas kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar. Namun demikian, tentu kita akan lihat perkembangannya," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Terkait dengan upaya Brigjen Endar melapor ke Dewan Pengawas KPK, Sigit menyerahkan sepenuhnya ke internal lembaga antirasuah tersebut.
"Saya kira saya sudah jawab kemarin, bahwa karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja," ujar Sigit.
Sebelumnya, KPK menegaskan pencopotan Brigjen Endar sudah melalui kesepakatan lima pimpinan. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dilakukan secara kolektif kolegial.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dir Lidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar