Tak Hanya di Masjid, Pelaku Juga Tempel QRIS Palsu di SPBU hingga Mal - Beritasatu

 

Tak Hanya di Masjid, Pelaku Juga Tempel QRIS Palsu di SPBU hingga Mal

Selasa, 11 April 2023 | 16:39 WIB
Vinnilya Huanggrio / LES
Polisi menetapkan Mohammad Iman Mahlil, pria yang memasang QRIS palsu pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Mohammad Iman Mahlil, pria yang memasang QRIS palsu pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta sebagai tersangka. (Beritasatu.com/Prasetyo Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) mengungkap dan mengamankan pelaku penempel QRIS palsu di kotak amal masjid. Pelaku berinisial MIML menempel QRIS kotak amal palsu di 38 titik yang tersebar di beberapa tempat di DKI Jakarta.

Yang mengejutkan adalah, dari 38 titik tersebut bukan hanya di masjid saja. Tetapi QRIS kotak amal palsu tersebut ditempel di tempat-tempat umum seperti pasar, bank, ATM dan SPBU.

Adapun 26 masjid yang sudah ditempel QRIS kotak amal palsu tersebut adalah:
1. Masjid Thamrin Residence
2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
4. Masjid Nurul Iman Blok M
5. Masjid Istiqlal
6. Masjid Al Azhar
7. Masjid Nurullah Kalibata
8. Masjid As Sakinah Tanah Kusir
9. Masjid Raya Bintaro Sektor 9
10. Masjid Raya KH Hasyim Asyari
11. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan
12. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
13. Masjid Al Ikhsan Kerinci
14. Masjid Cut Nyak Dien Johar
15. Masjid Agung Sunda Kelapa
16. Masjid Al Itsham
17. Masjid Cut Meutia Menteng
18. Masjid Al Bakri Taman Rasuna
19. Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan
20. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
21. Masjid Darul Jannah Walikota
22. Masjid Syarif Hidayatullah
23. Masjid Simprug
24. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata hijau
25. Masjid At Takwa Sriwijaya
26. Masjid An Nur Gor Bulungan

Advertisement

Sementara di beberapa titik lainnya, sebanyak 12 titik bukan di masjid. Tetapi di tempat-tempat yang terdapat keramaian, sebagai berikut:
1. Pasar Mayestik
2. BSI Pondok Indah
3. BCA Mayestik
4. BS Mayestik
5. BSI Radio Dalam
6. BSI Panglima Polim
7. ATM Gallery Ayam Bulungan - U&P
8. BCA Grand Wijaya
9. BSI Fatmawati
10. SPBU Pejompongan
11. PIA
12. Grand Indonesia 3

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku MIML adalah dengan menimpa atau menempelkan QRIS palsu di atas QRIS yang asli. Selain itu ada juga yang ditempel di samping QRIS asli kotak amal dan ditempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS.

“Bagaimana caranya? Ditiban ditempel diatas QRIS yang asli, ada yang ditempel di sampingnya. Atau ditempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS,” tutur Auliansyah Lubis di hadapan wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023) siang.

Sementara untuk saat ini pelaku MIML telah diamankan dan dilakukan penyitaan. Selain menyita QRIS-QRIS yang belum ditempel, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan ponsel pelaku yang digunakan sebagai alat menerima dana yang masuk melalui QRIS-QRIS yang ia sebar.

Pelaku MIML akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 25 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun dan sanksi denda.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar